Ditresnarkoba Polda Jateng Gagalkan Pengiriman 13,92 Kg Sabu dari Kalimantan

JAKARTA – Polda Jawa Tengah berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu-sabu seberat 13,92 kg dan 10.300 butir ekstasi yang dikirim dari Kalimantan menuju Surabaya melalui Pelabuhan Semarang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Anwar Nasir mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus yang terjadi pada 2 Januari 2025 tersebut berlanjut ke proses penyidikan.
Dua kurir, yaitu RT (39) dan MiA (31), warga Surabaya, Jawa Timur, ditangkap dalam kasus tersebut.
Anwar menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi terkait pengiriman narkoba dari Pontianak, Kalimantan Barat, menggunakan mobil yang menyeberang melalui kapal menuju Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
“Petugas kemudian menangkap kedua tersangka yang mengendarai sebuah mobil saat turun dari kapal,” ungkapnya.
Dari keterangan tersangka, diketahui keduanya berangkat dari Surabaya menuju Pontianak pada 22 Desember 2024 menggunakan mobil. Setelah mengambil barang terlarang tersebut, mereka kembali menyeberang melalui Pelabuhan Semarang.
Saat pemeriksaan, petugas menemukan narkoba yang disembunyikan di dalam dasbor dan door trim mobil guna mengelabui aparat.
Kedua tersangka mengaku telah menerima Rp20 juta sebagai uang transport untuk mengambil narkoba dari Pontianak.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut Anwar, penggagalan pengiriman narkoba ini telah menyelamatkan sekitar 80 ribu jiwa. (YK/dbs)






